
NUNUKAN — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Nunukan. Seorang anak laki-laki berusia 12 tahun menjadi korban pelecehan oleh pelaku berinisial MT (49) yang sehari-harinya bekerja sebagai perias pengantin.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Saksi melaporkan bahwa saat korban sedang bermain bersama anak saksi di depan rumahnya, korban dicabuli oleh terlapor,” kata Ipda Sunarwan.
Kepada pelapor, korban kemudian menceritakan bahwa pelaku memanggilnya ke dalam kamar dengan alasan mengangkat piring. Namun saat korban datang, pelaku justru menarik tangan korban dan menyuruh korban membuka celananya dengan ancaman akan dipukul jika menolak.
“Perbuatan bejat pelaku berlanjut hingga di toilet,” jelasnya.
Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung membawa kasus ini ke Polsek Nunukan. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam beberapa jam.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Barang bukti yang diamankan berupa sepasang pakaian milik korban.(Yun)
📌 Lindungi anak-anak kita dari kekerasan dan pelecehan. Laporkan segera jika ada indikasi!
Ikuti berita perlindungan anak hanya di Netizen Borneo:
📲 Instagram & Threads: @netizen_neo
🌐 Website: netizenborneo.com
📞 WhatsApp Media: 0896-4642-1855
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com