
KUKAR — Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di lingkungan kerja PT. ITB (Tiga Persada Benua), kawasan Mess PT. PAMA KM 19, Desa Bhuana Jaya, pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.
Pelaku berinisial RH (30), warga Desa Kerta Buana, ditangkap usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian tak lama setelah kejadian.
Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William menjelaskan bahwa aksi penganiayaan bermula dari perselisihan di tempat kerja antara pelaku dan korban, yang merupakan rekan sesama karyawan swasta.
“Pelaku secara tiba-tiba mengayunkan senjata tajam jenis parang sepanjang 75 cm dari belakang, mengenai punggung kiri korban,” terang IPTU Raymond dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Meskipun terluka, korban masih mampu melawan hingga pelaku terjatuh. Senjata kemudian diamankan oleh saksi yang berada di lokasi. Korban langsung dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku Serahkan Diri, Parang Diamankan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang segera menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku. Tak lama kemudian, pelaku datang ke Mapolsek untuk menyerahkan diri dan kini telah menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku telah disita.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam,” tambah IPTU Raymond.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang membahayakan keselamatan jiwa.
“Kami imbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara damai dan melaporkan ke pihak berwajib bila melihat tindakan melawan hukum di lingkungan sekitar,” tutupnya.(Ras)
📌 Ikuti berita seputar kriminalitas dan hukum di Kukar dan sekitarnya hanya di:
🔵 Facebook: Netizen Borneo
📸 Instagram & Threads: @netizen_neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📞 WhatsApp Pengaduan: 0896-4642-1855