Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Dua Residivis dalam Kasus Peredaran Sabu dan Obat Terlarang

Posted by : admin Juli 3, 2025 Tags : Balikpapan , Berita , Berita terkini

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dalam operasi pada Selasa malam (1/7/2025). Tim berhasil menangkap dua orang residivis berinisial IM (45) dan NI (47) di kawasan Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Keduanya menjalankan aksinya dengan menyimpan sabu dan obat terlarang di lokasi yang mencurigakan. Polisi mendatangi tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WITA setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan yang kami terima,” jelas Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Danjaya, Rabu (2/7/2025).

Polisi Amankan Berbagai Barang Bukti

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti:

  • Delapan paket sabu seberat bruto 2,48 gram

  • 760 butir obat keras Double L

  • Timbangan digital, sendokan sabu, dan plastik klip

  • Uang tunai senilai Rp1.550.000

  • Dua unit ponsel

Selain itu, dari tangan NI, polisi juga mendapatkan:

  • Uang tunai Rp6.800.000

  • Dompet kecil warna krem

  • Kartu ATM BCA

  • Ponsel Vivo Y36

Pelaku Gunakan Sistem Jejak

Setelah ditangkap, IM dan NI mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial W. Mereka menggunakan metode jejak, yakni mengambil narkoba yang diletakkan di titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

“Mereka menjual sabu seharga Rp1,3 juta per gram. Semua transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Kompol Bangkit.

Ancaman Hukuman Berat Mengintai

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)

  • Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)

    (UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

  • Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2)

    (UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan)

“Ancaman hukuman untuk kedua pelaku minimal enam tahun penjara,” tegasnya.

Satresnarkoba Dorong Peran Aktif Masyarakat

Kompol Bangkit juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika,” tutupnya.


📱 Netizen Borneo – Kabar Terpercaya dari Kalimantan

🌐 Website: netizenborneo.com

📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com

📲 WhatsApp Media: 0896-4642-1855

📸 Instagram & Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

RELATED POSTS
FOLLOW US