
SAMARINDA – Tiga toko kelontong di kawasan Kelurahan Selili, Kota Samarinda, digerebek Satpol PP usai ketahuan menjual minuman keras (miras) ilegal, Senin (7/7/2025). Dalam razia tersebut, petugas menyita 300 botol miras dari berbagai merek.
“Kami tidak merencanakan giat ini. Tapi karena informasinya valid, tim langsung bergerak,” ujar Kasi Operasi Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Berawal dari Pengawasan Badut dan PKL
Awalnya, Satpol PP mengawasi aktivitas PKL dan badut jalanan di Kelurahan Sambutan. Di tengah pengawasan, petugas mendapatkan informasi kuat soal toko-toko kelontong yang diam-diam menjual miras.
“Saat melakukan monitoring, kami dapat informasi A1. Karena situasinya pas, kami langsung cek ke lapangan,” jelas Anis.
Tiga toko kelontong yang berada berjejer itu menjual miras tanpa izin. Padahal, aturan di Kota Samarinda sudah jelas melarang penjualan miras di toko sembako.
“Semua botol itu asli, tapi tempat jualnya yang salah. Warung kelontongan tidak boleh menjual miras. Hanya tempat-tempat berizin seperti THM yang boleh,” tegasnya.
Diduga Dipasok dari Urip Sumoharjo
Dari hasil penyelidikan awal, petugas menduga pasokan miras berasal dari kawasan Urip Sumoharjo. Satpol PP pun akan menelusuri sumber distribusinya.
Selain itu, pihaknya akan memanggil tiga pemilik toko untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kalau mereka kooperatif, kami persilakan datang sendiri. Tapi jika tidak, kami kirim panggilan resmi dan bisa proses hukum,” tegas Anis.
Satpol PP Tegas Tertibkan Miras Ilegal
Satpol PP menyatakan akan terus memantau toko-toko di Samarinda yang terindikasi menjual miras ilegal. Penertiban ini penting untuk menjaga keamanan lingkungan dan menegakkan aturan.(Ari)
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Daerah, Sorotan Kalimantan
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
🎥 TikTok: @netizen__neo