Polres Ketapang Gagalkan Peredaran 39,64 Gram Sabu, Pengedar Diamankan di Sungai Melayu Rayak

Posted by : admin June 3, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 39,64 gram bruto dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, pada Sabtu (31/05/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (32) yang merupakan warga setempat dan diduga kuat sebagai pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika di kediamannya sendiri.

Barang Bukti Ditemukan di Tas Selempang

Penggeledahan yang dilakukan petugas, disaksikan langsung oleh warga sekitar. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu siap edar dengan total berat bruto 39,64 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang milik pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya:

  • 1 unit timbangan digital

  • Puluhan plastik klip kosong

  • 3 alat hisap sabu (bong)

  • 1 unit Handy Talky

  • 1 ponsel

  • Uang tunai sebesar Rp2 juta

Kapolres: Tidak Ada Ruang untuk Narkoba di Ketapang

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramuji Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Ketapang dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Penindakan ini adalah bukti bahwa kami serius menjaga generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKP Aris, Senin (02/06/2025).

Ia juga menambahkan, pelaku AM telah lama menjadi perhatian karena aktivitasnya yang meresahkan masyarakat Sungai Melayu Rayak.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Masih Dikembangkan, Diduga Ada Jaringan Lebih Besar

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Satresnarkoba masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih besar.

Pelaku AM dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.(Sur)


📲 Ikuti berita kriminal, update pengungkapan kasus, dan peristiwa daerah hanya di:

🔴 Instagram & Threads: @netizen_neo

🔵 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

📞 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

RELATED POSTS
FOLLOW US