
BONTANG – Upaya tegas Polres Bontang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Ag (45), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali diringkus Tim Satresnarkoba usai ditemukan menyimpan puluhan paket sabu secara licik dalam botol bekas minuman Yakult.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di kediaman tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 27 paket sabu dengan berat bruto 11,09 gram, serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya, berupa:
-
Satu alat hisap sabu (bong)
-
Dua sedotan runcing
-
Uang tunai sebesar Rp1.050.000
-
Satu unit ponsel Oppo warna biru
Residivis Kambuhan Tak Jera
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, menyampaikan bahwa tersangka Ag merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba, apalagi bagi yang sudah pernah dihukum dan masih mengulangi perbuatannya,” tegas AKP Rihard.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan melalui peningkatan patroli dan penguatan intelijen guna menutup celah jaringan narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
Imbauan kepada Warga
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga diminta proaktif melaporkan jika menemukan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba melalui saluran pengaduan resmi Polres Bontang.
Saat ini, tersangka Ag (45) telah diamankan di Mapolres Bontang dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Yat)
📲 Dapatkan berita terkini seputar penegakan hukum dan narkotika di Bontang hanya di:
🔵 Facebook: Netizen Borneo
📸 Instagram & Threads: @netizen_neo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
📞 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855