
BERAU — Polisi menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Rabu dini hari (25/6/2025). Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Berau bersama Polsek Talisayan, setelah menerima laporan dari warga.
Petugas lebih dulu menangkap PI (24) pada pukul 01.30 Wita. Polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,54 gram dalam kotak rokok dan satu unit handphone milik PI.
“Barang itu berasal dari NH (35),” ungkap AKP Agus Priyanto, Kasat Resnarkoba Polres Berau.
Polisi langsung bergerak ke rumah NH di lokasi yang sama. Sekitar pukul 02.00 Wita, mereka menangkap NH beserta sejumlah barang bukti.
Dari NH, polisi menyita:
-
8 poket sedang sabu seberat 7,30 gram
-
11 poket kecil sabu seberat 2,30 gram
-
Uang tunai Rp 1.750.000
-
Plastik klip, timbangan digital, gunting, tas selempang
-
2 handphone
Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,14 gram.
Polisi membawa kedua pelaku ke Polsek Talisayan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba. Langkah ini penting untuk melindungi generasi muda,” tegas AKP Agus.
🛑 Narkoba adalah musuh bersama. Mari jaga lingkungan kita!
Ikuti terus perkembangan berita kriminal dan sosial Kalimantan di Netizen Borneo:
📲 Instagram & Threads: @netizen_neo
🌐 Website: netizenborneo.com
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📞 WhatsApp: 0896-4642-1855