
BANJARBARU – Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dan pemalsuan dokumen bermodus pengadaan kitab ke pondok pesantren, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku utama berinisial MS, yang mengaku sebagai ustaz sekaligus pengusaha pengadaan kitab, diduga bekerja sama dengan rekannya RP untuk menyusun kontrak fiktif demi menjebak korban berinisial AN.
Awal Modus: Janji Manis dan Kontrak Palsu
Awalnya, pelaku menawarkan kerja sama pengadaan kitab kepada korban. Untuk memperkuat kredibilitasnya, MS menunjukkan dokumen kontrak senilai Rp1,3 miliar serta Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp1,1 miliar.
“Pelaku juga menjanjikan keuntungan bersih sebesar Rp200 juta lebih, di mana dua pertiganya akan menjadi hak korban,” terang Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, saat konferensi pers pada Selasa (8/7/2025).
Selain itu, MS juga memperlihatkan bukti transfer uang muka sebesar Rp83,5 juta, yang diklaim berasal dari pondok pesantren, guna menambah keyakinan korban.
Pelaku Terus Minta Transfer Hingga Korban Rugi Besar
Seiring waktu, pelaku terus meminta korban mentransfer dana dengan alasan pembelian kitab. Akibatnya, korban menggelontorkan dana pribadi hingga mencapai Rp685.529.300.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, tidak ada kejelasan mengenai pengadaan kitab yang dijanjikan. Merasa ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Polsek Banjarbaru Utara.
Terbongkar: Dokumen dan Stempel Ternyata Palsu
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa dokumen kontrak yang digunakan pelaku adalah palsu. Bahkan, menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara, Ipda Feliks Harianja, pelaku juga memalsukan berbagai dokumen pendukung, termasuk:
-
Surat kontrak
-
Slip setoran bank
-
Stempel beberapa pondok pesantren
-
Cap resmi dari instansi yang tidak pernah terlibat
“Pelaku menggunakan laptop dan printer pribadi untuk mencetak seluruh dokumen palsu tersebut. Mereka bahkan menggunakan nama lembaga keagamaan dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan hingga provinsi tetangga,” jelas Feliks.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
-
Laptop pelaku
-
Printer untuk mencetak dokumen palsu
-
Handphone dan buku rekening
-
Bukti slip setoran bank palsu
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Banjarbaru Utara dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP (Pemalsuan surat)
-
Pasal 264 KUHP (Pemalsuan dokumen otentik)
-
Pasal 378 KUHP (Penipuan)
-
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
“Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini bisa mencapai 8 tahun penjara,” tegas Kompol Heru.
Polisi Curiga Masih Ada Korban Lain
Meski demikian, hingga saat ini baru satu orang korban yang melapor. Namun, polisi menduga masih ada korban lain yang belum berani melaporkan kasus serupa.
Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran bisnis yang terdengar terlalu menggiurkan, apalagi yang mengatasnamakan lembaga pendidikan atau keagamaan.
“Kami berharap siapa pun yang merasa dirugikan oleh modus serupa segera melapor, agar kasus ini bisa diungkap tuntas,” tutup Heru.(PDC)
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Daerah, Suara Kita
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855
🎥 TikTok: @netizen__neo