Perusahaan di Tarakan Diduga Tahan Ijazah Karyawan Sejak 2016

Posted by : admin Juni 28, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

Tarakan – Sebuah perusahaan di Kota Tarakan dilaporkan menahan ijazah asli karyawan sejak tahun 2016. Penahanan itu dilakukan dengan alasan perjanjian kerja, yang mengharuskan karyawan menyerahkan ijazah sebagai syarat awal masuk.

Seorang mantan karyawan mengatakan, perusahaan meminta dirinya menandatangani surat perjanjian. Dalam dokumen itu, ijazah hanya akan dikembalikan jika karyawan mengundurkan diri dan membayar Rp500.000.

“Saya sudah melapor ke Dinas Ketenagakerjaan. Proses mediasi sudah dilakukan, tapi perusahaan tetap menolak mengembalikan ijazah kalau saya tidak bayar tebusan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, perusahaan justru menyarankan agar dirinya membawa masalah ini ke jalur hukum jika tidak setuju dengan keputusan mereka.

Hasil penelusuran Netizen Borneo menemukan kasus serupa juga dialami oleh karyawan lain. Banyak dari mereka mengaku kesulitan mendapatkan kembali dokumen penting tersebut.

Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penahanan dokumen pribadi tanpa dasar hukum termasuk bentuk pelanggaran hak pekerja.(Yun)


📌 Ijazah adalah hak pribadi, bukan jaminan kerja. Lawan pelanggaran hak pekerja!

Ikuti berita dan advokasi ketenagakerjaan hanya di Netizen Borneo:

📲 Instagram & Threads: @netizen_neo

🌐 Website: netizenborneo.com

📞 WhatsApp Media: 0896-4642-1855

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

RELATED POSTS
FOLLOW US