
NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Hotel Gita, dengan pelaku berinisial MN (21), seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa.
Pelaku mencuri tas milik tamu hotel yang berisi perhiasan emas dan uang tunai. Awalnya, korban mengira total kerugian mencapai Rp270 juta, namun setelah penyelidikan polisi, diketahui perhiasan yang dicuri adalah emas palsu, sehingga kerugian riil hanya sekitar Rp2 juta.
Kapolres Klarifikasi Nilai Kerugian
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata emas yang dicuri pelaku bukan emas asli, sehingga kerugian yang awalnya disebut mencapai Rp270 juta, kini kami simpulkan hanya sebesar Rp2 juta,” ujar IPTU Andre Azmi Azhari, Kepala KSKP Nunukan, mewakili Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, Kamis (10/7/2025).
MN, warga Sebengkok, Kota Tarakan, datang ke Nunukan hanya untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Parepare untuk mencari pekerjaan. Namun, niat itu berubah menjadi aksi kriminal.
Masuk Lewat Ventilasi, Kabur Naik Kapal
Aksi pencurian terjadi pada Senin (7/7/2025). MN menyewa kamar di Hotel Gita, kemudian menyusup ke kamar 503 milik korban melalui ventilasi kamar mandi. Ia sempat mencoba mencuri barang dari gudang hotel, namun tidak berhasil.
MN mengambil tas berisi emas dan uang, lalu melarikan diri. Tim Unit Reskrim KSKP bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di atas kapal feri saat hendak kembali ke Tarakan.
“Rencananya, emas itu akan dijual dan sebagian akan dijadikan mas kawin untuk menikah,” jelas IPTU Andre.
Kasus ini menambah daftar kejahatan MN yang sebelumnya juga terlibat dalam tiga kasus pencurian lainnya. Saat ini, pelaku diamankan di Polres Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.(Cka)
📍 NETIZEN BORNEO – Kabar Lokal, Fakta Aktual
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
💬 WhatsApp Media Center: 0896-4642-1855