
BANJARBARU — Pemindahan Jumran, terpidana pembunuhan jurnalis Juwita, menuai protes dari keluarga korban dan kuasa hukum. Jumran yang sebelumnya bertugas di TNI AL Lanal Balikpapan, kini ditahan di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Kuasa hukum korban, Dr Muhammad Pazri, menyebut pemindahan itu berlangsung diam-diam. Ia mengetahui hal tersebut setelah melihat foto Jumran di bandara pada 23 Juni 2025.
“Kami tak menerima pemberitahuan apa pun. Padahal, proses hukum sebelumnya berjalan terbuka,” ujar Pazri, Senin malam (30/6/2025).
Konfirmasi dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin membenarkan pemindahan atas permintaan Komandan Lanal Balikpapan. Namun, Danlanal menyatakan bahwa permintaan datang dari Jumran sendiri.
Pazri menilai perbedaan pernyataan ini menunjukkan ketidakjelasan tanggung jawab. Ia menegaskan, setelah vonis inkracht, Jumran berstatus sipil. Oleh karena itu, urusan pemasyarakatan menjadi kewenangan Kemenkumham, bukan lagi militer.
Pazri juga menyoroti tidak adanya upacara PTDH bagi Jumran, padahal hal itu biasa dilakukan terhadap personel TNI atau Polri yang melanggar hukum berat.
“Upacara PTDH penting sebagai bentuk edukasi dan sanksi moral. Tapi hal ini diabaikan,” ujarnya.
Perwakilan keluarga, Supraja, mengaku akan terus mengawal kasus ini.
“Kami ingin semuanya jelas. Jangan sampai ada yang disembunyikan,” tegasnya.(Sus)
📌 Ikuti terus perkembangan kasus ini hanya di Netizen Borneo.
🌐 Website: netizenborneo.com
📲 Instagram & Threads: @netizen_neo
📞 WhatsApp Media: 0896-4642-1855
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com