
BERAU – DPRD Berau terus mendorong solusi atas kelangkaan pasir dan koral. Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha galian C dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (8/7/2025).
Agus Uriansyah, anggota Komisi II, menyebut para penambang sudah berusaha mengurus izin hingga ke tingkat provinsi dan pusat. Namun, hingga kini mereka belum juga mendapat kepastian.
“Mereka sudah patuh aturan dan mengurus izin. Tapi prosesnya lambat dan berbelit. Setelah RDP ini, semoga ada titik terang,” kata Agus.
Meski kewenangan izin berada di provinsi, menurut Agus, Pemkab Berau tetap bisa membantu mempercepat proses. Ia menilai pasir sudah menjadi bahan pokok dalam pembangunan.
“Kalau langka terus, pembangunan pasti terganggu,” tegasnya.
DPRD Akan Kawal Hingga Tuntas
Ketua Komisi II, Rudi Parasian Mangunsong, menilai lambatnya izin menjadi akar persoalan. Ia menegaskan DPRD akan terus mendampingi para penambang hingga mendapat legalitas.
“Legalitas itu penting, bukan cuma patuh aturan, tapi juga melindungi penambang,” jelasnya.
Rudi menambahkan, jika izin tuntas, penambang bisa bekerja dengan tenang dan ikut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
OPD Siapkan Tindak Lanjut
Dari RDP tersebut, sejumlah langkah teknis akan segera dilakukan:
-
Dinas PUPR akan menggelar rapat daring bersama pihak terkait untuk membahas persyaratan teknis.
-
Dinas PMPTSP akan mendampingi asosiasi penambang saat pengurusan izin.
Rudi berharap kolaborasi antara DPRD, OPD, dan pelaku usaha bisa mempercepat proses legalisasi galian C.
“Pasir dan koral sangat dibutuhkan. Izin harus segera tuntas agar pembangunan tidak terhambat,” tutupnya.(Dec)
📍 NETIZEN BORNEO – Sorotan Peristiwa, Suara Kalimantan
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
🎥 TikTok: @netizen__neo