
SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri Singkawang menahan S, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah, pada Kamis (10/7/2025). Penyidik menduga S menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan aset daerah, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,14 miliar.
S memberikan keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup, pengelola Taman Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, tanpa prosedur yang sah.
“Tersangka memberi keuntungan ke pihak korporasi dengan melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani.
Modus: Pangkas Retribusi dan Hapus Denda
Pada 2021, Pemerintah Kota Singkawang menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi senilai Rp5,23 miliar kepada PT Palapa Wahyu Grup. Perusahaan ini kemudian mengajukan keberatan. S, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota, langsung menerbitkan Surat Keputusan Nomor 973/2021.
SK tersebut memangkas retribusi sebesar 60 persen menjadi Rp2,09 miliar dan menghapus denda administratif Rp2,53 miliar. Ia juga mengizinkan pembayaran angsuran selama 10 tahun, hanya Rp17,46 juta per bulan.
Abaikan Prosedur Tender
S tidak melibatkan proses tender saat mengizinkan pemanfaatan lahan milik daerah. Ia melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang mewajibkan lelang terbuka dalam kerja sama pemanfaatan aset. S juga menghindari penerapan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 agar perusahaan tertentu bisa memanfaatkan aset tanpa hambatan.
“Tersangka tidak mengikuti konsultasi dengan Kemendagri atau Gubernur. Ia justru mengambil keputusan sendiri untuk menguntungkan pihak lain,” jelas Nur.
S Ditahan di Lapas Singkawang
Penyidik Kejari langsung menerbitkan surat penahanan terhadap S untuk 20 hari ke depan. Mereka menjerat S dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 25 KUHP.
Berdasarkan audit BPKP Kalimantan Barat, tindakan S telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000.
“Kami sudah periksa kondisi kesehatan tersangka di RSUD Abdul Aziz. Ia dalam kondisi sehat,” kata Kajari.
30 Saksi Diperiksa, Tersangka Bisa Bertambah
Tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi. Kejari membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kami terus mendalami peran pihak lain. Kalau cukup bukti, kami akan tetapkan tersangka tambahan,” pungkas Nur.(AJF)
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Media Center: 0896-4642-1855