
KETAPANG — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyelidiki dugaan korupsi dalam kegiatan Napak Tilas yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024 di Kabupaten Ketapang.
Tim penyidik memanggil sejumlah pejabat Pemkab Ketapang untuk memberikan keterangan. Pemanggilan itu menyertakan permintaan agar mereka membawa dokumen yang berkaitan dengan anggaran dari APBD Ketapang dan dana CSR.
Seorang narasumber menyebut beberapa nama pejabat yang sudah memenuhi panggilan kejaksaan.
“Iya, ada Pak Junaidi Firawan (Kadis Pariwisata), Pak Sikat (Kadis Pertanian), dan Asisten III Devy Harinda. Setahu saya mereka sudah datang,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/6/2025).
Narasumber tersebut juga dimintai keterangan oleh kejaksaan. Ia hadir dan menyampaikan informasi sesuai yang ia ketahui.
Kegiatan Napak Tilas merupakan agenda tahunan Pemkab Ketapang. Tujuannya untuk mengenang perjuangan pembangunan dan melestarikan budaya. Berdasarkan SK Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023, panitia pelaksana tahun 2023 melibatkan banyak pejabat tinggi.
Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1203, Danlanal, Kajari, dan Ketua PN Ketapang tercatat sebagai pembina kegiatan. Sedangkan Sekda Ketapang menjadi penanggung jawab utama.
Media mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
“No comment, pak. Maaf,” jawabnya singkat via WhatsApp.
Kasus ini terus bergulir. Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam menindak dugaan penyimpangan dana pemerintah maupun dana CSR.(Sur)
📌 Pantau terus informasi resmi dan investigasi terbaru hanya di Netizen Borneo.
🌐 Website: netizenborneo.com
📲 Instagram & Threads: @netizen_neo
📞 WhatsApp Media: 0896-4642-1855
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com