Kasus Korupsi PLTU Kalbar 1 Mandek, Kerugian Negara Tembus Triliunan

Posted by : admin July 4, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

NUSANTARA – Sudah lebih dari setengah tahun sejak Polri meningkatkan status kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan.

Proyek PLTU Kalbar 1 berkapasitas 2×50 MW yang dibangun pada 2008 hingga 2018 itu dinyatakan mangkrak sejak 2016, dan tak pernah bisa dioperasikan hingga kini. Padahal proyek ini menelan anggaran lebih dari Rp 1,2 triliun.

Proyek Gagal, Negara Rugi Besar

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa proyek ini penuh kejanggalan sejak proses lelang. Pemenang lelang KSO BRN, dinyatakan tidak memenuhi syarat prakualifikasi namun tetap dikontrak oleh PT PLN (Persero).

Kontrak diteken pada 11 Juni 2009 oleh RR selaku Dirut PT BRN dan FM selaku Dirut PLN dengan nilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar. Selanjutnya proyek dialihkan sepenuhnya ke PT PI dan QJPSE, perusahaan asal Tiongkok. Hasilnya, pembangunan gagal dan tak bisa dimanfaatkan.

Menurut hasil pemeriksaan BPK RI, potensi kerugian negara dalam proyek ini mencapai USD 62,41 juta dan Rp 323,2 miliar.

Audit BPK: PLN Lalai, Peralatan Terbengkalai

BPK menyebut desain awal proyek PLTU Kalbar 1 tak memperhitungkan alur pelayaran Sungai Kapuas, hingga perlu desain ulang. Hal itu memicu penambahan anggaran dan waktu pengerjaan.

Tak hanya itu, peralatan utama proyek PLTU senilai Rp 37,07 miliar dan USD 1,99 juta ditemukan tergeletak di area terbuka tanpa perlindungan. PLN juga tidak mengenakan denda keterlambatan kepada kontraktor, sebuah pelanggaran terhadap peraturan.

PLTU Mangkrak di Berbagai Daerah

PLTU Kalbar 1 bukan satu-satunya. BPK mencatat banyak proyek PLTU mangkrak atau terlambat, seperti:

  • PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU NTB 2 Lombok – total kerugian Rp 609,54 miliar & USD 78,69 juta

  • PLTU Tanjung Awar-Awar Unit 2 – keterlambatan senilai Rp 74,75 miliar & USD 24,16 juta

  • PLTU IPP Ketapang 2×6 MW – tidak beroperasi, membuat PLN harus memakai PLTD, memicu pemborosan Rp 260 miliar

Secara nasional, BPK mencatat total kerugian, pemborosan, dan kekurangan penerimaan dari proyek-proyek ini mencapai lebih dari Rp 2,6 triliun dan USD 102 juta.

PLN Jadi Sapi Perah?

Mega proyek pembangkit listrik 10.000 MW ini digagas di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lewat Perpres No. 71 Tahun 2006. Tujuannya mempercepat elektrifikasi di luar Jawa. Namun proyek ini justru menyisakan jejak panjang dugaan korupsi.

BPK menyimpulkan, kegagalan proyek karena pengawasan internal yang lemah, perencanaan serampangan, serta ketidakpatuhan terhadap kontrak.

Auditor negara menilai manajemen PLN, terutama direksi dan pejabat terkait, harus bertanggung jawab atas kekacauan tersebut.

Publik Menanti Penegakan Hukum

Hingga kini, penyidikan di Polri belum menunjukkan perkembangan signifikan. Upaya konfirmasi ke Divisi Humas Polri dan Dirut PLN belum membuahkan jawaban.

Padahal, dalam sejarahnya, sejumlah mantan petinggi PLN seperti Eddie Widiono, Dahlan Iskan, Nur Pamudji, hingga Sofyan Basir pernah terseret kasus hukum.

Publik menuntut agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas. Korupsi dalam proyek vital seperti PLTU bukan hanya menghancurkan keuangan negara, tapi juga menyengsarakan rakyat melalui tarif listrik yang mahal dan pelayanan buruk.(AJF)


📍 NETIZEN BORNEO – Sorot Kalimantan, Suara Masyarakat

🌐 Website: www.netizenborneo.com

📲 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

📸 Instagram & Threads: @netizen_neo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

🎥 TikTok: @netizen__neo

RELATED POSTS
FOLLOW US