
Bontang – Seorang remaja perempuan di Kota Bontang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah sang ibu membawa korban ke puskesmas karena mengeluh sakit kepala, Sabtu (21/6/2025).
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan, awalnya sang ibu mengira anaknya hanya mengalami demam biasa. Namun hasil pemeriksaan medis mengejutkan—korban ternyata tengah mengandung dengan usia kehamilan diperkirakan mencapai tiga bulan.
“Korban akhirnya mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan oleh ayah tirinya sekitar April lalu, di rumah mereka sendiri,” ungkap Hari.
Tak terima dengan pengakuan anaknya, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ia juga menelpon pelaku untuk tidak melarikan diri. Mendapat desakan tersebut, pelaku berinisial RS akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib.
“Pelaku menyerahkan diri setelah ditelepon istrinya dan kini sudah diamankan di Mapolres Bontang,” terang AKP Hari.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus tersebut. Lembaga perlindungan anak dan pendamping psikologis juga telah dikerahkan untuk memastikan kondisi mental korban tetap stabil selama proses hukum berlangsung.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.(Yat)
📌 Cegah kekerasan seksual sejak dini. Laporkan setiap tindakan mencurigakan!
Ikuti kabar terkini hanya di Netizen Borneo:
📲 Instagram & Threads: @netizen_neo
🌐 Website: netizenborneo.com
📞 WhatsApp Media: 0896-4642-1855
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com