
BALIKPAPAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan mulai menata ulang titik parkir kendaraan di kawasan Jalan MT Haryono, menyusul maraknya pelanggaran parkir yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli menyebut, banyak kendaraan memanfaatkan bahu jalan yang sebenarnya diperuntukkan bagi jalur sepeda.
“Kami sedang menyiapkan skema baru, termasuk penyediaan lahan parkir di kawasan MT Haryono,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Pelaku Usaha Wajib Punya Lahan Parkir
Dishub akan menindak tegas pelaku usaha, terutama di sektor kuliner, yang tak menyediakan lahan parkir sesuai izin.
“Bagi usaha yang sudah terlanjur buka tanpa parkir memadai, akan kami beri teguran persuasif dan carikan alternatif lokasi parkir,” tambah Fadli.
Lahan Baru Dekat Lampu Merah MT Haryono
Dishub saat ini sedang memetakan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi parkir baru, salah satunya di sekitar lampu merah Jalan MT Haryono. Pihaknya masih berkoordinasi soal status kepemilikan lahan.
Kendala: Lahan dan Kewenangan
Fadli mengakui penataan parkir di Balikpapan tak mudah karena terbatasnya lahan dan berubahnya kewenangan. Kini, retribusi parkir sudah menjadi pajak, dan pengelolaannya beralih ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
“Kami tidak lagi mengelola retribusi parkir. Sekarang menjadi kewenangan Dispenda,” jelas Fadli.(Far)
📌 Info penataan kota dan kebijakan terbaru di Balikpapan? Cek selalu Netizen Borneo!
📲 IG & Threads: @netizen_neo
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
📞 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855