Dua Pelaku Kasus Pornografi Anak Ditangkap Polda Kaltara, Salah Satunya Libatkan Anak Kandung

Posted by : admin Juni 20, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

TARAKAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap dua pelaku kasus pornografi anak. Keduanya berinisial IN (43) dan NS (36).

Kasus ini terungkap setelah Divhubinter Polri mengirim surat kepada Polda Kaltara pada 5 Mei 2025. Surat itu berisi 50 foto anak bermuatan seksual yang berasal dari Interpol Crimes Against Children (CAC).

“Kami langsung menyelidiki setelah menerima surat tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis (19/6/2025).

Tim Siber Ditreskrimsus kemudian menelusuri asal foto. Mereka menemukan bahwa sebagian besar konten dibuat di Kota Tarakan sejak tahun 2017.

Eksploitasi Anak Kandung Melalui Hubungan Daring

IN dan NS menjalin hubungan secara daring. Keduanya belum pernah bertemu langsung.

Dalam komunikasi mereka, IN meminta NS mengirimkan foto dan video tidak senonoh. Bahkan, NS diminta melibatkan anak kandungnya yang saat itu berusia 3 tahun.

“NS mengirim foto anaknya atas permintaan IN,” ungkap Kombes Budi.

Selain itu, IN kerap menggunakan aplikasi TOR untuk mengakses Dark Web. Ia juga membuat akun palsu bernama Ipan Kz di Facebook untuk mencari konten serupa dan menjalin komunikasi dengan korban.

Tim Tangkap Pelaku di Dua Kota

  • Tim Siber menangkap IN di Samarinda pada 9 Juni 2025. Penangkapan dilakukan bersama NGO Our Rescue.

  • Tim kembali bergerak ke Tarakan pada 13 Juni dan menangkap NS dengan bantuan UPTD PPA Kaltara.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mereka mengamankan ponsel, memori, dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Kedua pelaku dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Kaltara Imbau Orang Tua Lebih Waspada

“Orang tua harus aktif mengawasi anak saat menggunakan internet. Jangan asal unggah informasi pribadi di media sosial,” tegas Budi.

Polda Kaltara mengajak masyarakat untuk waspada terhadap predator daring. Jika menemukan indikasi kekerasan seksual pada anak, segera laporkan ke pihak berwenang.(Yun)


📢 Lindungi anak-anak dari predator online. Jika mengetahui dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

📰 Liputan lengkap dan terbaru lainnya hanya di:

📱 Instagram/Threads: @netizen_neo

🌐 Facebook: Netizen Borneo

📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com

📲 WhatsApp Media: 0896-4642-1855

RELATED POSTS
FOLLOW US