
BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Satreskoba berhasil mengungkap 8 kasus narkotika sepanjang Juni 2025, dengan total barang bukti mencapai 370 gram sabu-sabu. Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, saat penggerebekan di Apartemen Green Valley, Gunungsari Ulu, yang berhasil mengamankan tersangka SE (39) beserta 19 paket sabu seberat total 280 gram.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengungkapkan bahwa SE adalah residivis kasus narkoba tahun 2020 yang baru bebas pada 2024. Ia diketahui mengambil sabu dari Kota Samarinda untuk diedarkan di wilayah Paser.
“Tersangka sudah menyetor uang muka Rp 35 juta kepada DPO di Samarinda, dan berencana menyetor Rp 35 juta lagi setiap 50 gram sabu yang berhasil terjual,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers.
Rangkaian Pengungkapan Kasus Lainnya:
-
12 Mei 2025 (LP 69)
Jaringan Gunung Bugis – 20 gram sabu, tersangka S alias Black. -
21 Mei 2025 (LP 75 & 76)
Dua bersaudara R dan A ditangkap dengan 82 butir ekstasi. -
29 Mei 2025 (LP 80)
Residivis AW tertangkap dengan 25 gram sabu. -
4 Juni 2025 (LP 82)
Pengungkapan jaringan Gunung Bugis lainnya – 9 gram sabu, tersangka ZA. -
7 Juni 2025 (LP 86 & 87)
Dua residivis IS dan IH alias Kunyut ditangkap dengan 65 gram sabu.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba. Bersama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polresta Balikpapan akan terus meningkatkan patroli, penguatan intelijen, dan sinergi lintas sektor guna mempersempit ruang gerak para pelaku narkotika di wilayah Kalimantan Timur.(Far)
📲 Hubungi kami untuk berita dan laporan lainnya:
Instagram & Threads: @netizen_neo
WA Redaksi: 0896-4642-1855
Facebook: Netizen Borneo
Email: netizen.neo@hotmail.com