
BALANGAN – Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional kepala desa (kades) wajib menggunakan stiker identitas resmi. Jika tidak, kendaraan tersebut akan diprioritaskan untuk diaudit oleh Inspektorat Kabupaten.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bupati langsung saat berada di Paringin, Senin (7/7/2025).
“Kami akan prioritaskan audit terhadap mobil operasional tanpa stiker, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Abdul Hadi.
Stiker Bukan Sekadar Formalitas
Bupati menekankan bahwa pemasangan stiker bukan hanya soal estetika atau aturan administratif, tapi merupakan bentuk akuntabilitas publik.
“Tanpa stiker identitas, bagaimana masyarakat tahu itu kendaraan resmi pemerintah desa, bukan milik pribadi kades atau lainnya? Aspek identifikasi ini krusial,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan operasional adalah aset desa, bukan milik individu, sehingga penggunaannya harus transparan dan sesuai kepentingan publik.
Peran Camat Diperkuat untuk Awasi Desa
Untuk memperkuat pengawasan, Bupati Abdul Hadi meminta seluruh Camat di Kabupaten Balangan untuk turun langsung memantau kondisi kendaraan di desa binaan masing-masing.
“Saya minta Camat segera melaporkan mobil dinas desa yang belum pasang stiker. Laporan ini penting sebagai dasar audit oleh Inspektorat,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan aset desa, meningkatkan pengawasan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Kita perlu tertibkan kondisi ini. Jangan sampai fasilitas desa digunakan di luar kepentingan resmi. Ini bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” pungkas Bupati.(BNJ)
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Daerah, Sorotan Kalimantan
🌐 Website: netizenborneo.com
📲 WhatsApp Media: 0896-4642-1855
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📸 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo