Balikpapan Siap Terapkan E-Parking, Dimulai dari BSCC Dome dan Stadion Batakan

Posted by : admin Juni 16, 2025 Tags : Balikpapan , Berita , Berita terkini

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan bersiap menerapkan sistem parkir elektronik (e-parking) di sejumlah titik strategis kota. Langkah ini diambil sebagai solusi atas persoalan parkir yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib, khususnya di ruang publik dan kawasan padat kendaraan.

“Kami sedang menata kantong-kantong parkir, salah satunya dengan menerapkan e-parking agar lebih tertib dan transparan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, pada Senin (16/6/2025).

Transparan, Cashless, dan Terintegrasi ke Kas Daerah

Sistem e-parking akan menerapkan metode pembayaran non-tunai (cashless), yang langsung terhubung dengan kas daerah. Hal ini bertujuan untuk menekan potensi kebocoran retribusi dan mempercepat digitalisasi layanan publik.

E-parking akan diterapkan melalui dua skema:

  1. Gerbang otomatis (gate system) untuk area parkir tertutup.

  2. Perangkat pembayaran digital di tepi jalan dan ruang publik.

Dimulai dari BSCC Dome dan Stadion Batakan

Tahapan teknis sudah berjalan, dan jika tanpa kendala, peluncuran sistem ini akan dilakukan pada tahun 2025 ini. Lokasi pertama sebagai proyek percontohan adalah:

  • BSCC Dome (Balikpapan Sport and Convention Center)

  • Stadion Batakan

“Kedua lokasi ini dipilih karena status lahannya milik pemerintah, dan sering digunakan untuk acara besar,” jelas Fadli.

Sumber PAD dan Peningkatan Kinerja Jukir

Penerapan e-parking diharapkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • Retribusi parkir masuk ke Dinas Perhubungan.

  • Pajak parkir dari swasta dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dishub juga akan mengoptimalkan peran juru parkir (jukir) dengan pembinaan dan pengawasan rutin. Saat ini terdapat 50–70 jukir binaan, namun sebagian mundur karena alasan pribadi.

“Kami ingin jukir lebih profesional dan memiliki perlindungan kerja, seperti melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fadli.

Evaluasi Parkir Lama dan Kewajiban Usaha Sediakan Lahan Parkir

Dishub juga tengah mengevaluasi lokasi parkir lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi lalu lintas. Di sisi lain, pelaku usaha seperti kafe dan restoran juga diwajibkan menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas.

“Misalnya kapasitas kafe 100 orang, minimal harus tersedia 50–70 titik parkir,” ujarnya.

Kebijakan ini telah disinergikan dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP agar menjadi komponen perizinan usaha.

“Penataan parkir ini bukan hanya soal lahan, tapi juga bagian dari wajah kota Balikpapan ke depan,” tutup Fadli.(Tan)


🅿️ INFO PARKIR TERBARU DAN LALU LINTAS BALIKPAPAN

🟦 Facebook: Netizen Borneo

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

📞 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

RELATED POSTS
FOLLOW US