56 Ribu Warga Mempawah Resmi Bebas PBB-P2, Bupati Erlina: Bentuk Keadilan Fiskal

Posted by : admin May 29, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

MEMPAWAH – Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 25 juta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Mempawah Nomor 7 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi 56.586 warga Mempawah yang secara otomatis dinyatakan bebas bayar PBB-P2 pada tahun ini.

“Langkah ini kami ambil untuk memberikan keadilan fiskal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, ini adalah bentuk keberpihakan daerah dalam mendorong kemandirian fiskal sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Bupati Mempawah Erlina.

Gratis Tapi Target Pendapatan Daerah Naik

Meskipun membebaskan puluhan ribu wajib pajak kecil, target PBB-P2 tahun 2025 justru naik menjadi Rp 25 miliar, dari sebelumnya Rp 21,6 miliar. Strategi ini menunjukkan bahwa Pemkab Mempawah tetap optimistis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dari objek yang lebih besar dan berpotensi.

Peluncuran Samsat Gokatan Dukung Layanan Pajak di Kecamatan

Sebagai bagian dari transformasi layanan perpajakan, Bupati Erlina juga meluncurkan program Samsat Gokatan (Go Kecamatan). Program ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan langsung di kantor kecamatan, mendekatkan layanan publik hingga ke tingkat lokal.

Langkah tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur distribusi pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama antara provinsi dan kabupaten.

Instruksi Presiden dan Keteladanan Bupati

Menanggapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Bupati Erlina menyatakan bahwa daerah kini dituntut lebih mandiri secara fiskal. Ia mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk PBB-P2 dan pajak kendaraan bermotor.

Menunjukkan komitmen pribadi, Bupati Erlina turut membayar PBB-P2 dan pajak kendaraan pribadinya, sebagai bentuk ajakan moral dan keteladanan kepada ASN serta seluruh masyarakat.

“Mari kita menjadi masyarakat yang sadar pajak. Taat pajak adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun daerah,” tegas Erlina.(Sur)


📍 Ikuti info kebijakan daerah dan layanan publik terbaru hanya di:

🔴 Instagram & Threads: @netizen_neo

🔵 Facebook: Netizen Borneo

📞 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

RELATED POSTS
FOLLOW US