25 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Wanita di Guest House Sepaku Akhirnya Dibekuk

Posted by : admin Juli 1, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

PENAJAM PASER UTARA — Polisi akhirnya menangkap R (26), seorang tukang asal Cianjur, yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial WL (46). Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah guest house di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, pada Sabtu (31/5/2025) pagi.

Setelah melakukan penyelidikan selama 25 hari, tim Reskrim Polres PPU bekerja sama dengan Polsek Ciranjang, Polres Cianjur, dan Polda Jawa Barat berhasil membekuk pelaku di rumahnya saat masih tertidur. Penangkapan berlangsung pada Selasa (1/7/2025) dini hari tanpa perlawanan.

“Kami berhasil menangkap pelaku berkat kerja sama dan dukungan dari jajaran kepolisian di Cianjur. Penyelidikan memang cukup menantang, tapi hasilnya sepadan,” ujar AKP Dian Kusnawan, Kasat Reskrim Polres PPU.

Motif Sakit Hati Usai Permintaan Ditolak

Berdasarkan hasil penyidikan, R dan WL sudah menjalin hubungan asmara. Mereka sering bertemu, termasuk pada malam sebelum kejadian, yakni Jumat (30/5/2025). Keduanya janjian melalui aplikasi Michat dan sepakat bertemu di penginapan.

Namun, saat itu terjadi cekcok. Pelaku merasa sakit hati karena korban menolak permintaannya yang bersifat pribadi. Akibat emosi, R mencekik WL hingga korban melawan. Dalam perkelahian tersebut, kepala korban terbentur lantai atau tembok.

“Korban sempat melawan. Tapi pelaku panik, dan dalam pergumulan itulah terjadi benturan fatal di kepala korban,” jelas Dian.

Hasil autopsi mengonfirmasi adanya retakan di tengkorak serta pendarahan otak, yang menjadi penyebab utama kematian.

Pelaku Berusaha Hilangkan Jejak

Setelah membunuh korban, R membawa kabur HP, dompet, dan motor milik korban. Tindakan itu sempat menyulitkan penyelidikan karena polisi kehilangan jejak identitas pelaku. Selain itu, pemilik penginapan juga tidak mengenali R.

Meski demikian, polisi tetap menggali petunjuk-petunjuk lain secara intensif. Hingga akhirnya, tim berhasil melacak lokasi pelaku melalui kerja sama dengan pihak kepolisian di Cianjur.

Pasal Berlapis Menanti Pelaku

Kini, pelaku telah berada di ruang tahanan Polres PPU dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat R dengan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

  • Pasal 351 dan 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,

  • Pasal 362 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kami ingin memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Perkara ini jadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan daring,” tegas Dian.(Jam)


📰 Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di Netizen Borneo.

📱 IG & Threads: @netizen_neo

🌐 Website: netizenborneo.com

📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855

📩 Email: netizen.neo@hotmail.com

RELATED POSTS
FOLLOW US