
BONTANG – Polisi menilang seorang pengemudi mobil pick up berinisial AK (21), warga Masdarling, Kecamatan Bontang Barat, senilai Rp1 juta. Ia kedapatan mengemudi tanpa surat-surat lengkap, termasuk tanpa memiliki SIM.
AKP Purwo, Kasatlantas Polres Bontang, mengatakan bahwa sopir tersebut melaju ugal-ugalan dari Loktuan ke Pasar Rawa Indah pada Senin (21/7/2025). Aksinya nyaris menyenggol pengendara lain di jalan.
“Kami langsung menilang karena ia tidak bisa menunjukkan surat kendaraan,” tegas AKP Purwo.
Polisi Sempat Kejar Sopir, Ada Permintaan Maaf
Petugas yang sedang berjaga berusaha menghentikan kendaraan AK, namun ia mengabaikan peringatan tersebut. Polisi lalu mengejarnya hingga ke kawasan Pasar Rawa Indah. Dalam kondisi emosi, seorang anggota memukul kaca mobil AK dengan helm.
Pihak Polres Bontang kemudian meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan berlebihan tersebut.
Dikira Pengguna Narkoba, Ternyata Negatif
Warga sempat menduga AK mengemudi di bawah pengaruh narkoba atau alkohol. Pasalnya, ia terlihat panik dan mengemudi tidak wajar. Namun, hasil tes urine menunjukkan negatif.
“Kami sudah cek urinnya. Hasilnya negatif dari zat berbahaya,” ungkap AKP Purwo.
Polisi menduga AK panik karena mengira dirinya dituduh melakukan tabrak lari. Hal itu yang membuatnya bertindak ugal-ugalan dan nyaris membahayakan pengguna jalan lain.(Han)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855