
SAMARINDA — Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan berhasil menangkap dua pelaku tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman, pada Sabtu (19/7/2025).
Kedua tersangka yaitu D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), penanggung jawab alat berat. Sebelumnya, mereka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Mahasiswa
Penangkapan ini bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang mencurigai aktivitas tambang saat melakukan penelitian di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), awal April 2025.
Setelah laporan diterima, penyidik segera menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya, Gakkum menetapkan dua tersangka dan menangkap mereka di Samarinda.
Dua Tersangka Ditahan di Polresta Samarinda
Setelah penangkapan, Gakkum menitipkan kedua tersangka di Rutan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Meski demikian, penyidikan tetap sepenuhnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut Kalimantan.
“Kami hanya menerima titipan tahanan. Penanganan kasus tetap di bawah Gakkum,” ujar AKP Dicky Anggi Pranata, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.
Gakkum: Kami Tegas Lindungi Hutan Pendidikan
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan pihaknya berkomitmen menjaga kawasan hutan konservasi dari praktik ilegal.
“Penindakan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk melindungi hutan Kalimantan,” tegasnya.
Selain itu, Leonardo menyebut penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengumpulkan bukti tambahan.
KRUS Unmul: Area Riset yang Harus Dilindungi
KRUS merupakan hutan konservasi yang difungsikan sebagai laboratorium alam untuk mahasiswa dan peneliti. Aktivitas tambang ilegal di kawasan ini jelas merusak lingkungan dan mengganggu proses akademik.
Oleh karena itu, kolaborasi antara masyarakat, perguruan tinggi, dan penegak hukum sangat penting demi menjaga keberlanjutan kawasan tersebut.(Ari)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855