Satlantas Polresta Balikpapan: ODOL Bukan Hanya Melanggar, Tapi Ancaman Nyawa di Jalan

Posted by : admin September 19, 2025 Tags : Balikpapan , Berita , Berita terkini

BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan menegaskan persoalan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) tidak bisa ditangani polisi seorang diri. Keterlibatan banyak pihak dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan target zero ODOL.

“Kalau bukan dari kita sendiri yang memulai, siapa lagi?” tegas Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Djauhari, Kamis (18/9/2025).

Djauhari membeberkan, sepanjang 2024 terdapat sekitar 220 ribu kasus kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 27.337 kejadian dipicu langsung oleh kendaraan ODOL. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman jika kendaraan tidak sesuai dimensi dan kapasitas muatan.

Satlantas Polresta Balikpapan, lanjutnya, terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada pengemudi maupun pemilik armada angkutan. “Kami tidak segan-segan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna kendaraan angkutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap kendaraan ODOL sudah memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

  • Pasal 277 mengatur tentang Over Dimension.

  • Pasal 307 mengatur mengenai Over Loading.

Lebih jauh, Djauhari mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar patuh pada aturan, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan di jalan. “Agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamtibcar) di jalan, mari kita bersama-sama patuhi aturan,” tegasnya.

Balikpapan Catat Pelanggaran Tertinggi di Kaltim

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki mengungkapkan, Balikpapan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi se-Kaltim. Pada Operasi Keselamatan Mahakam 2024, tercatat 390 kasus pelanggaran di Balikpapan, dengan 42 persen di antaranya berujung tilang.

Banyak kasus melibatkan kendaraan ODOL, selain pelanggaran umum lain seperti pengendara roda dua yang tidak memakai helm SNI dan melawan arus lalu lintas.

Operasi tersebut juga mencatat 24 kasus kecelakaan, mengakibatkan 3 orang meninggal dunia, 15 luka berat, dan 21 luka ringan. Sebagian besar melibatkan pengendara sepeda motor tanpa SIM, dengan rentang usia 16–20 tahun sebagai kelompok paling dominan.

Untuk wilayah dengan jumlah kecelakaan terbanyak, Polresta Samarinda mencatat 10 kejadian, sedangkan daerah lain antara 1 hingga 3 kasus. Mayoritas kecelakaan terjadi di kawasan permukiman, terutama jalan provinsi dan kabupaten/kota.

“Kesalahan pengendara saat mendahului, berbelok, atau berpindah jalur tanpa perhitungan yang tepat menjadi faktor utama penyebab kecelakaan,” pungkas Rifki.(Ind)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneo.com

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855

✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com

RELATED POSTS
FOLLOW US