
BONTANG — Polisi menangkap MN (23), pemuda asal Kota Bontang, karena mempromosikan judi online lewat media sosial. Penangkapan terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025, di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim Unit 2 Tipidter melakukan patroli siber rutin.
“Kami menemukan akun Instagram @rmdhn_majid. Akun itu memasang tautan menuju situs judi Kipas 899. Dia juga mengunggah instastory dengan tulisan ‘INFO CUANN’ berisi tautan serupa,” ujar AKP Hari.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas menyita 1 unit ponsel Redmi 13C warna hitam dari tangan pelaku. MN langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk diperiksa.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara.
Warga Diminta Waspada “Cuan Instan”
Polres Bontang mengingatkan warga agar tidak mudah tergoda iming-iming cuan cepat di media sosial. Banyak akun memanfaatkan trik ini untuk memancing orang terlibat judi.
“Kalau melihat promosi judi online, segera lapor ke kami. Jangan biarkan kejahatan digital berkembang,” tegas AKP Hari.(Han)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com