Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Dua Kasus Narkoba dalam Sehari, Salah Satu Tersangka Seorang IRT

Posted by : admin Agustus 3, 2025 Tags : Balikpapan , Berita , Berita terkini

BALIKPAPAN — Personel Satuan Reserse Kriminal (Buser) Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang berlangsung Jumat (1/8/2025). Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, namun pada hari yang sama. Operasi ini terlaksana berkat laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Iptu Iskandar, menyebutkan bahwa tim pertama kali mengamankan pelaku di wilayah Pasar Baru, Jalan Gajah Mada, RT 26, Kelurahan Kelandasan Ilir.

“Kami menangkap pelaku berinisial DSS alias E (34), warga Jalan Letjend Soeprapto, saat dia berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy,” ungkap Iskandar pada Minggu (3/8/2025).

Tim langsung menggeledah tersangka dan berhasil mengamankan:

  • 4 paket sabu seberat bruto 1,46 gram

  • 1 timbangan digital

  • 15 klip plastik bening

  • 1 sendok sabu dari sedotan kuning

  • 1 HP Vivo

  • 1 motor Honda Scoopy KT-3694-AY

Petugas menemukan barang bukti tersembunyi di beberapa tempat, seperti dasbor motor, bungkus rokok, kantong celana, dan dompet warna pink milik pelaku.


Pengembangan Kasus Mengarah ke Ibu Rumah Tangga di Karang Jati

Setelah penangkapan pertama, tim Buser langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Sultan Alauddin/Karang Bugis RT 02, Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah. Di lokasi tersebut, petugas menangkap EP alias Emil (29), seorang ibu rumah tangga.

“Saat kami gerebek, pelaku sedang menggunakan sabu. Dia langsung mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” tambah Iskandar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita:

  • 2 paket sabu seberat bruto 2,20 gram

  • 1 set alat hisap sabu (bong)

  • 2 pipet kaca dan 1 korek api gas

  • 1 timbangan digital

  • 1 sendok sabu dari sedotan bening


Ancaman Hukuman Berat Menanti

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup penjara.


Polisi Apresiasi Peran Aktif Warga

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengajak seluruh warga untuk terus waspada dan proaktif.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui call center 110,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, jajaran Polsek Balikpapan Timur dan Polsek Balikpapan Utara juga berhasil mengungkap kasus serupa. Rangkaian penindakan ini menunjukkan komitmen serius Polresta Balikpapan dalam memerangi narkotika secara menyeluruh di wilayah hukumnya.(Ind)


📌 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneo.com

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855

✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com

RELATED POSTS
FOLLOW US