
BALIKPAPAN — Skandal korupsi senilai Rp2,2 miliar mengguncang UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Suryaningsih, Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), resmi menyandang status terdakwa dalam kasus penyelewengan retribusi pelatihan sejak 2021 hingga Mei 2024.
Meski sudah ditahan sejak 20 Mei 2025, nama Suryaningsih masih tercatat sebagai Kepala UPTD karena belum ada putusan hukum yang inkrah.
BPKP Ungkap Kerugian Negara
BPKP mencatat kerugian negara sebesar Rp2.222.518.916 akibat praktik korupsi ini. Suryaningsih diduga menerima langsung pembayaran dari pihak ketiga ke rekening UPTD, namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.
Yuni Lisdianawaty Ditunjuk sebagai Plt.
Untuk menjaga operasional, Disnakertrans Kaltim menunjuk Yuni Lisdianawaty, Kasubbag Tata Usaha, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPTD BLKI sejak akhir Mei 2025.
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, mengatakan bahwa pergantian definitif bukan wewenang dinas, melainkan BKD dan Kantor Gubernur.
“Kalau soal pencopotan resmi, itu bukan ranah kami,” jelasnya, Selasa (22/7/2025).
Proses Sidang Masih Berlangsung
Saat ini, Suryaningsih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa menjeratnya atas dugaan korupsi retribusi pelatihan yang masuk ke rekening UPTD, bukan ke kas daerah. Agenda persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.(Zik)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855