
SAMARINDA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Senin (22/9/2025). Penyidik meminta keterangan Isran terkait dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dan investasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Kutai Timur Energi (KTE).
Pemeriksaan berlangsung sekitar enam setengah jam, mulai pukul 11.00 hingga 17.30 Wita. Isran keluar dari Gedung Kejati Kaltim dengan batik putih lengan pendek dan sepatu pantofel cokelat. Ia langsung menemui belasan awak media yang menunggu sejak siang.
“Saya diperiksa sejak pukul sebelas siang. Pertama soal DBON Kaltim, kemudian soal KTE,” kata Isran.
Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Isran menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangannya soal DBON untuk pertama kali. Kasus ini sebelumnya menyeret dua orang bawahannya, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim AHK serta Ketua Pelaksana Sekretariat DBON ZZ.
“Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, iya, saya tanda tangani,” ujarnya.
Isran menegaskan bahwa pembentukan DBON Kaltim mengikuti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional. Namun, ia mengakui aturan turunan baru terbit pada Oktober 2024, setelah ia tidak lagi menjabat gubernur.
Menurut data Kejati Kaltim, dana hibah DBON senilai Rp100 miliar yang bersumber dari APBD 2023 diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Kasus Investasi PT Kutai Timur Energi
Selain DBON, penyidik juga memeriksa Isran dalam kasus investasi PT Kutai Timur Energi (KTE) pada 2011–2012. Saat itu, Isran menjabat Bupati Kutai Timur.
PT KTE menanamkan investasi Rp40 miliar ke PT AS. Dari jumlah tersebut, Rp38 miliar justru masuk ke rekening pribadi ketua dan wakil ketua tim likuidator KTE, HD dan MSN. Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Kalau terkait DBON ini pertama kali, tapi untuk kasus KTE sudah dua kali. Saat pertama kali diperiksa belum ada tersangka,” ujar Isran.
Sikap Kooperatif
Isran menegaskan dirinya kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga mengaku prihatin atas penetapan mantan bawahannya sebagai tersangka.
“Ya, kita yang namanya musibah itu semua orang pasti prihatin. Mudah-mudahan mereka diberikan kemudahan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya memang menandatangani SK dan menyetujui penyaluran dana hibah Rp100 miliar ke DBON. Namun, dugaan penyelewengan terjadi menjelang akhir masa jabatannya.
“Itu peristiwa 2023, saya sudah hampir pensiun,” tegasnya.
Kejati Masih Tunggu Audit
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa penyidik memeriksa Isran sebagai saksi.
“Saudara IN diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini, ada 30 saksi terkait DBON, termasuk atlet,” jelasnya.
Toni menambahkan, Kejati masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus DBON. Sementara untuk kasus KTE, ia menyebut penyidik masih mendalami bukti.(Riz)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com