
BALIKPAPAN – Kabar gembira bagi warga Balikpapan! Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menghapus denda pajak dan memberikan diskon untuk sejumlah jenis pajak daerah. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan penuh, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dan mencakup masa pajak Januari 2016 hingga Juni 2025.
“Warga cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Balikpapan, Idham, Kamis (1/8/2025).
Jenis Pajak yang Dapat Keringanan
Berikut daftar pajak yang mendapat penghapusan denda:
-
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas:
-
Makanan dan/atau minuman
-
Tenaga listrik
-
Jasa perhotelan
-
Jasa parkir
-
Jasa kesenian dan hiburan
-
Reklame
-
Pajak air tanah
-
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mendapat penghapusan denda untuk tahun pajak 2020–2024.
“Warga yang memiliki NJOP di bawah Rp100 juta dibebaskan dari PBB-P2 sama sekali,” jelas Idham.
Diskon Hingga 20 Persen untuk BPHTB
Pemkot Balikpapan juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 20 persen. Potongan ini berlaku selama periode kebijakan berjalan, dan diharapkan dapat mendorong percepatan pembayaran serta peningkatan kesadaran wajib pajak.
Bayar Pajak Makin Mudah Lewat Aplikasi
Masyarakat kini bisa melakukan pembayaran dan pengecekan pajak secara digital melalui aplikasi Kontengan, yang dapat diunduh di App Store dan Google Play Store.
“Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan kota,” ujar Idham. Ia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.(Far)
📌 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 IG & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com