
TANJUNG REDEB – Dua terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 21 kilogram yang diamankan Polda Kaltim di Berau, masing-masing Saiful Z bin Zainuddin (SA) dan Zamzam bin Muajir (ZZ), dijatuhi vonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (11/9/2025).
Majelis hakim memutuskan SA dihukum mati, sementara ZZ dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Putusan hakim conform dengan JPU. Terdakwa I Saiful divonis hukuman mati, dan terdakwa II Zamzam divonis seumur hidup,” ujar Kasi Intel Kejari Berau, Ramdhoni.
Terbukti Angkut 21 Kg Sabu
Dalam persidangan, hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram. Barang haram itu diangkut dari Kalimantan Utara menuju Samarinda sebelum digagalkan polisi di Berau.
“Barang bukti yang diamankan melebihi lima gram. Sesuai undang-undang, tuntutan yang dijatuhkan memang sangat berat,” jelas Ramdhoni.
Ia menegaskan vonis ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan untuk memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika di Bumi Batiwakkal. “Hukuman berat ini diharapkan jadi peringatan agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Awal Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi Unit Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 9 Februari 2025. Saat itu, polisi meringkus SA dan ZZ di area parkir Hotel Bumi Segah, Berau. Dari mobil Daihatsu Sigra putih yang mereka gunakan, ditemukan 21 bungkus sabu dengan berat total 21 kilogram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua tas ransel, dua paper bag, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil.
Dirresnarkoba Polda Kaltim saat itu, Kombes Pol Arif Bastari, menyebut sabu tersebut berasal dari Malinau, Kalimantan Utara, dan rencananya akan diedarkan ke Kalimantan Timur serta Sulawesi.
“Kedua kurir ini dijanjikan upah Rp100 juta. Namun, belum sempat menikmati hasil, sudah ditangkap,” kata Arif saat konferensi pers, Februari lalu.
Peran Berbeda
Ramdhoni menambahkan, perbedaan hukuman antara SA dan ZZ karena peran SA lebih dominan. SA disebut menjalin kontak langsung dengan seorang buronan yang diduga otak jaringan pengiriman narkoba ini.
“SA adalah pihak yang dihubungi DPO, sementara ZZ hanya membantu membawa kendaraan meski mengetahui isi muatan narkotika,” jelasnya.
Saat ini, kedua terdakwa masih diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding.(Lla)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com