Vonis Kasus 74 Kg Sabu di Tarakan: Dua Seumur Hidup, Selebgram Daniel Costa 20 Tahun Penjara

Posted by : admin Juli 24, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

TARAKAN — Pengadilan Negeri Tarakan memvonis tiga terdakwa kasus peredaran sabu seberat 74 kilogram. Sidang berlangsung terbuka pada Kamis (24/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Febrian Ali.

Dua terdakwa, Ariwibowo dan Widi Pranata, menerima hukuman penjara seumur hidup. Sementara Daniel Costa, selebgram asal Tarakan, mendapat hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Hakim Menilai Ada Hal yang Meringankan Daniel

Majelis hakim menyatakan Daniel bersalah, tetapi mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Oleh karena itu, hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Majelis menjatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan 2 bulan kurungan,” kata Hakim Febrian Ali.


Barang Bukti Disita

Hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan kilogram sabu, kendaraan berbagai merek, dan kartu ATM yang terkait transaksi narkotika.


Jaksa Sebelumnya Tuntut Hukuman Mati

Pada 26 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Mereka menilai jumlah sabu dan jaringan peredaran sangat besar.

“Kalau sabu ini beredar di Tarakan, generasi muda akan jadi korban. Itulah alasan kami menuntut hukuman tertinggi,” ujar Amie Yulian Noor, Kasi Pidum Kejari Tarakan.


Kuasa Hukum Masih Pertimbangkan Banding

Kuasa hukum Daniel, Ricad, menghormati putusan pengadilan. Namun ia menyatakan masih menimbang langkah hukum lanjutan.

“Kami terima keputusan ini, tapi masih ada waktu. Kami akan lihat opsi hukum lain yang bisa diambil,” ujarnya.


Kasus ini menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Utara. Proses hukum akan terus diawasi oleh publik, termasuk kemungkinan banding dari pihak terdakwa.(Yun)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneo.com

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

RELATED POSTS
FOLLOW US