
MALINAU — Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 949 gram sabu di perbatasan Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Senin (21/7/2025). Petugas menangkap lima orang saat mereka melintas menggunakan mobil Toyota Avanza.
Kecurigaan muncul saat petugas memantau kendaraan yang terlihat mencurigakan. Saat memeriksa bagian dalam mobil, mereka menemukan satu bungkus besar sabu. Paket itu dibungkus plastik, dilapisi isolasi cokelat, dan disimpan dalam kantong bertuliskan “Indomaret”. Di dalam kantong tersebut, terdapat tas kain kuning bertuliskan “Pahlawan” yang menjadi tempat penyimpanan sabu.
Satu Orang Mengaku Terlibat, Empat Lainnya Berdalih Tidak Tahu
Dari hasil pemeriksaan, hanya satu orang yang mengaku terlibat langsung dalam pengiriman barang haram itu. Empat orang lainnya mengaku hanya ikut menjemput dan tidak mengetahui isi paket tersebut. Polisi menduga, kelima orang itu berencana membawa sabu ke wilayah Berau.
Diduga Berkaitan dengan Jaringan Besar di Tarakan dan Bulungan
Kasat Narkoba Polres Malinau, AKP Tegar Wida, menyebutkan bahwa penyidik masih menelusuri asal sabu tersebut. Ia menduga kelompok ini memiliki hubungan dengan jaringan besar narkoba yang pernah mereka bongkar di wilayah Tarakan dan Bulungan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Dugaan sementara, jaringan ini terkait kasus lama yang sempat kami tangani sebelumnya,” ujar AKP Tegar.
Polda Kaltara Ambil Alih Proses Hukum
Pihak kepolisian langsung membawa kelima tersangka dan barang bukti ke Polda Kalimantan Utara. Di sana, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.(Cka)
📍 NETIZEN BORNEO — Mata Jurnalisme Warga Kalimantan
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855