
NUNUKAN – Jagat maya Nunukan heboh setelah muncul kabar dua anggota Polres Nunukan yang terjerat kasus narkoba bebas berkeliaran. Salah satunya bahkan pulang ke Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas langsung meluruskan isu tersebut. Ia menegaskan, Bripda MA dan Bripda JP memang sudah selesai menjalani masa penahanan. Namun keduanya masih menunggu proses banding sidang etik profesi di Mabes Polri.
“Selama masa itu, keduanya tetap dalam pengawasan. Mereka ikut apel, siaga di Mako, lalu kembali ke barak. Jadi bukan bebas tanpa proses hukum,” kata Kapolres, Rabu (10/9/2025).
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menambahkan bahwa Propam Mabes Polri sudah menggelar sidang etik profesi terhadap Bripda MA dan Bripda JP pada 22 Agustus 2025. Keduanya lalu mengajukan banding. Karena masa penahanan selesai, sejak 26 Agustus 2025 Polres Nunukan menugaskan mereka kembali ke kesatuan.
Sunarwan juga membenarkan bahwa Bripda MA sempat pulang ke rumahnya di Sebatik Timur. Namun, menurutnya, MA hanya mengambil pakaian dan bertemu orang tua sebelum kembali lagi ke barak.
“Jadi kami tegaskan, keduanya tetap berada di barak dan menjalani pengawasan atasan,” ujarnya.
Sementara itu, dua anggota lain yang terlibat kasus serupa, mantan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu SDH serta Brigpol S, masih menjalani penahanan di Mabes Polri sambil menunggu sidang etik profesi.(Yun)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📞 WA Redaksi: 0896-4642-1855
✉️ Email: netizen.neo@hotmail.com