
BALANGAN – Jajaran Polsek Halong, Polres Balangan, Polda Kalsel, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SA alias Saluang (43), warga Desa Karya, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Saluang ditangkap saat hendak melakukan transaksi di belakang Kantor Desa Karya, Kamis malam (10/7/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas pelaku.
“Saluang merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama kami pantau. Berdasarkan informasi masyarakat, dia memang sering menjual narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (11/7/2025).
Barang Bukti Narkotika Diamankan
Saat ditangkap, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan dalam bungkus plastik biru. Polisi juga menyita sejumlah alat isap seperti:
-
1 pipet kaca
-
3 sedotan kecil
-
3 korek api gas
-
3 plastik klip kecil
Proses penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Halong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Iptu Eko.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Saluang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.(PDC)
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Media Center: 0896-4642-1855