Pelarian Berakhir, Pembunuh Tetangga di Balangan Ditangkap di Hutan Hamarung

Posted by : admin Juli 17, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

BALANGAN – Upaya pelarian Hamdani (34), warga Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, akhirnya kandas. Ia ditangkap aparat gabungan dari Polsek Juai, Polres Balangan, dan Koramil Juai saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil di tengah hutan Desa Hamarung, Rabu siang (15/7/2025).

Hamdani adalah tersangka dalam kasus pembunuhan brutal terhadap tetangganya sendiri, Ikbal, yang terjadi pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 19.15 WITA. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari tiga hari usai kejadian berdarah tersebut.


Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyebutkan, tragedi ini bermula dari cekcok hebat antara pelaku dan istrinya di kediaman mereka. Dalam kondisi emosi, Hamdani mengambil sebilah belati, sementara istrinya yang ketakutan melarikan diri ke rumah tetangga mereka, Ikbal.

Pelaku kemudian menyusul dan masuk ke rumah Ikbal melalui pintu belakang. Di sanalah ia langsung melancarkan serangan terhadap korban dengan senjata tajam.

“Korban mengalami luka di dada kanan, lengan kiri, leher kiri, dan perut kiri. Ia tewas di tempat,” ungkap Kapolres.


Kabur ke Hutan, Ditangkap Tanpa Perlawanan

Setelah melakukan aksinya, Hamdani langsung kabur ke arah hutan. Aparat bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Penelusuran intensif selama dua hari berbuah hasil saat petugas menemukan pelaku di sebuah pondok terpencil di wilayah hutan Desa Hamarung, yang masih berada di wilayah Kecamatan Juai.

“Kami berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berkat kerja sama cepat dan sinergis antara jajaran Polda Kalsel, Polres Balangan, serta Koramil Juai,” jelas AKBP Yulianor.

Hamdani mengaku melarikan diri karena takut dihakimi massa setelah menyerang korban. Kini, pelaku diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum.


Dijerat Pasal Penganiayaan Berat yang Menyebabkan Kematian

Polisi menjerat Hamdani dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Penyidik saat ini masih mendalami motif dan latar belakang pelaku melakukan tindakan sadis tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat hukum.

“Kami akan mendalami keterangan pelaku dan saksi-saksi agar peristiwa ini bisa diungkap secara terang,” pungkas Kapolres.(PDC)


📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo

🌐 Website: www.netizenborneo.com

📱 Instagram & Threads: @netizen_neo

🎥 TikTok: @netizen__neo

📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com

💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855

RELATED POSTS
FOLLOW US