
BANJARMASIN – Ketegangan terjadi di kantor FIFGROUP, Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Selasa (22/7/2025). Sejumlah petugas PLN UP3 Lambung Mangkurat dan ULP Ahmad Yani tiba-tiba datang bersama aparat keamanan. Tujuan mereka jelas: mencabut aliran listrik karena dugaan selisih tagihan sebesar Rp180 juta yang diklaim terjadi selama lima tahun terakhir.
Namun, kedatangan itu langsung memicu protes dari pihak FIFGROUP. Mereka menolak tuduhan tersebut dan menyebut langkah PLN tidak berdasar.
“Kami selalu bayar tepat waktu. Pembayaran dilakukan secara otomatis dan tercatat di sistem internal perusahaan. Kalau PLN bilang ada selisih tagihan, mana buktinya?” tegas Wardin, salah satu pimpinan FIFGROUP.
FIFGROUP Pertanyakan Dasar Tagihan PLN
Lebih lanjut, Wardin menjelaskan bahwa pada tahun 2023, FIFGROUP sempat mengajukan penambahan daya listrik. Saat itu, tidak ditemukan satu pun masalah teknis.
“Logikanya di mana? Tambah daya baru dua tahun lalu, tapi ditagih selisih dari lima tahun lalu? Penjelasan PLN mutar-mutar dan tidak masuk akal,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa segala instalasi kelistrikan kantor masih utuh. Tidak ada manipulasi pada meteran, kabel, ataupun segel.
“Kalau ada kerusakan atau kecurigaan, segel itu milik PLN. Kami tidak punya akses. Jadi kenapa kami yang dituding?” lanjut Wardin dengan nada kecewa.
Pemutusan Dinilai Langgar Hak Konsumen
Sementara itu, Diky, General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin, juga menyayangkan tindakan sepihak PLN. Menurutnya, kedatangan petugas saat jam kerja, tanpa membawa penjelasan teknis atau dokumen resmi, merupakan bentuk intimidasi terhadap pelanggan sah.
“Kalau PLN memutus listrik tanpa pembuktian dan prosedur resmi, itu jelas berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Ia juga menilai cara PLN menangani permasalahan ini justru mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan negara.
“Kami pelanggan resmi. Bukan pencuri listrik. Jangan perlakukan kami seperti kriminal hanya karena internal PLN tak bisa menjelaskan perhitungannya sendiri,” sambungnya.
PLN Masih Bungkam, Penjelasan Tak Kunjung Datang
Di sisi lain, hingga kini pihak PLN belum memberi tanggapan resmi. Ketika dikonfirmasi ke kantor PLN UP3 Lambung Mangkurat, seorang petugas teknis bernama Lulu mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan pernyataan.
“Masalah internal sebenarnya sudah clear, tapi penjelasan resmi hanya bisa disampaikan oleh pihak humas. Sayangnya, mereka sedang di luar kota,” ujar Lulu singkat.
Oleh karena itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi mengenai rincian perhitungan tagihan maupun legalitas tindakan pemutusan yang dilakukan.
Warga Soroti Transparansi dan Profesionalisme PLN
Tak hanya dari internal perusahaan, masyarakat juga mulai menyoroti polemik ini. Mereka mempertanyakan transparansi dan profesionalisme PLN dalam menangani konsumen korporasi.
Sebagian warganet menyayangkan langkah PLN yang terkesan gegabah. Di sisi lain, mereka berharap masalah ini segera diselesaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap penyedia layanan negara.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa PLN bisa memutus listrik seenaknya tanpa pembuktian,” tulis salah satu warga di media sosial.(BNJ)
📍 NETIZEN BORNEO — Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855