
SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang pegawai gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir.
Pelaku berinisial R (23), warga asli Sekadau, diketahui menyalahgunakan uang operasional harian toko sebesar Rp51 juta untuk mengikuti investasi digital ilegal.
“Begitu menerima laporan dari manajemen Indomaret Cabang Pontianak soal keterlambatan setoran, kami langsung tindak lanjuti,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Senin (14/7/2025).
Pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Tergiur Untung, Malah Buntung
Dari hasil penyidikan, R mengaku tergiur investasi digital yang ia temukan lewat media sosial. Ia mentransfer sebagian besar uang toko dengan janji imbal hasil besar. Namun, bukannya untung, uang tersebut justru raib tanpa jejak.
“Pelaku sudah rugi besar. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini sedang menjalani proses hukum,” jelas IPTU Zainal.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, dan bukti transfer dana Rp20 juta.
Jerat Hukum dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara.
“Ini murni bentuk penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Saat ini kami lanjutkan pemberkasan dan koordinasi dengan kejaksaan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau para pekerja, terutama yang menangani keuangan perusahaan, untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi tidak jelas.
“Jangan pertaruhkan masa depan demi janji keuntungan instan. Uang perusahaan bukan untuk spekulasi,” tandas Zainal.
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Kalimantan, Suara Kita Semua
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📲 IG & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📱 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855