
BENGKAYANG β Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkayang. Korbannya adalah Bunga (nama samaran), 14 tahun, siswi kelas VIII di salah satu SMP di Kecamatan Teriak.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Tiga pemuda, yakni Doni (22), Yudi (22), dan Ardes (23), diduga kuat telah menyetubuhi korban secara bergiliran. Ketiganya berasal dari Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo.
Orang Tua Korban Melapor, Polisi Bergerak Cepat
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkannya ke Polres Bengkayang pada Sabtu (2/8/2025). Unit Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu para pelaku.
Tim berhasil menangkap Doni dan Ardes di Kabupaten Sambas, tepatnya di daerah Sebab Sedihat. Sementara itu, polisi menemukan Yudi di Batu Ajong, Desa Dayung, Kecamatan Ledo, dan langsung mengamankannya.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Menurut Aiptu Apolonius Selamat Prajoko, S.H., M.H., selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
βMereka bisa dihukum penjara antara 5 hingga 15 tahun, dan dikenai denda hingga Rp5 miliar, tergantung pembuktian di persidangan,β ujar Apolonius.
Undang-undang tersebut melarang keras setiap bentuk kekerasan, ancaman, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul. Oleh karena itu, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan anak.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat
Sepanjang 2025 hingga awal Agustus, Unit PPA Polres Bengkayang telah menangani 34 kasus yang melibatkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jumlah ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata di masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mencurigai tindakan yang membahayakan anak. Menurutnya, kolaborasi masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah kekerasan serupa terulang kembali.(AJF)
π NETIZEN BORNEO β Suara Warga Kalimantan, Mata Hati Borneo
π Website: www.netizenborneo.com
π± IG & Threads: @netizen_neo
π₯ TikTok: @netizen__neo
π WA Redaksi: 0896-4642-1855
βοΈ Email: netizen.neo@hotmail.com