
MAHAKAM ULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Paulus Winarno Henratmukti, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu hingga tuntasnya proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan Paulus usai MK menolak permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Mahulu Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Terima kasih saya ucapkan kepada seluruh pihak yang telah mendukung KPU dalam persidangan dari awal sampai akhir, terutama para lawyer, KPU Provinsi, dan KPU RI yang mendampingi kami hingga diucapkannya putusan ditolaknya permohonan pemohon,” ungkap Paulus.
Ajak Masyarakat Kembali Bersatu
Paulus berharap, dengan selesainya proses hukum di Mahkamah Konstitusi, masyarakat Mahulu dapat meninggalkan perbedaan politik dan kembali bersatu demi pembangunan daerah ke depan.
“Apapun itu, ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya berharap masyarakat Mahakam Ulu kembali bersatu, karena kita adalah satu saudara untuk semua,” tambahnya.
PSU Jadi Pembelajaran untuk Pilkada Mendatang
Lebih jauh, Paulus menyebut bahwa pengalaman dalam penyelenggaraan PSU menjadi pembelajaran penting, baik bagi penyelenggara maupun calon yang akan mengikuti Pilkada di masa depan.
“Setidaknya ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua – baik penyelenggara maupun para calon yang akan berkontestasi pada Pilkada 2029,” tutup Paulus.(Oca)
📍 NETIZEN BORNEO – Suara Daerah, Suara Kita
📱 Instagram & Threads: @netizen_neo
🌐 Website: www.netizenborneo.com
📩 Email: netizen.neo@hotmail.com
💬 WhatsApp Redaksi: 0896-4642-1855
🎥 TikTok: @netizen__neo