
Jakarta, 9 Januari 2024 – Calon Gubernur Kalimantan Timur nomor urut 01, Isran Noor, menghadiri sidang pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/1).
Didampingi kuasa hukum Refly Harun dan Raden Violla Reininda Hafidz, Isran Noor mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu tersebut.
Dalam sidang, tim hukum pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menyampaikan empat poin utama dalam permohonan mereka:
1. Kartel Politik – Dugaan adanya penguasaan partai politik untuk menciptakan calon tunggal.
2. Politik Uang (Money Politic) – Klaim adanya ribuan bukti transaksi politik uang.
3. Keterlibatan Aparatur Pemerintahan – Dugaan penggunaan struktur pemerintahan untuk memengaruhi hasil pemilu.
4. Ketidakprofesionalan Penyelenggara Pemilu – Klaim ketidaknetralan KPU dan Bawaslu.
Kuasa hukum Refly Harun menyoroti indikasi politik uang yang melibatkan aparat tingkat RT dan distribusi uang secara terstruktur.
“Kami mendalilkan adanya ribuan bukti transaksi politik uang yang bahkan melibatkan penyelenggara pemilu. Hal ini menunjukkan Pilkada Kaltim dirancang untuk tidak jujur dan adil,” ujar Refly.
Paslon nomor urut 01 juga meminta pembatalan Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji. Dalam alternatifnya, mereka mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kaltim dengan pengawasan ketat.
Pandangan Kubu Rudy Mas’ud-Seno Aji
Juru bicara paslon nomor urut 02, Sudarno, menyatakan gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu, bukan MK.
“Dugaan politik uang adalah ranah Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi. Kubu Isran-Hadi harus membuktikan klaim mereka secara konkret,” tegas Sudarno.
Ia juga mempertanyakan tuduhan keterlibatan aparat pemerintahan dan indikasi kartel politik. Menurutnya, kubu Isran-Hadi juga didukung beberapa partai besar seperti PDIP dan Demokrat, sehingga tuduhan kartel dinilai tidak berdasar.
Sidang Ditunda karena Kondisi Hakim
Sidang yang dipimpin Ketua Panel Hakim Arief Hidayat berjalan lancar, meski Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan. Agenda sidang lanjutan untuk mendengar jawaban termohon dan pihak terkait akan dijadwalkan ulang.
Tim hukum paslon 01 berharap Mahkamah Konstitusi dapat menerima gugatan mereka untuk memastikan Pilkada Kaltim berjalan jujur dan adil.(Far)
Kontak Media:
Netizen Borneo
Email: netizen.neo@hotmail.com
Instagram: @netizen_neo
Threads: @netizen_neo
TikTok: @netizen__neo
WhatsApp: Klik untuk Chat