Sengketa Pilkada Kota Banjarbaru, Pemohon Ajukan Gugatan ke MK

Posted by : admin January 10, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

Banjarbaru – Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024 menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur yang dinilai cenderung menguntungkan salah satu pasangan calon.

 

Hal ini mencakup serangkaian kejadian mulai dari pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga tidak dilakukannya cetak ulang surat suara yang menyebabkan suara pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.

 

Masalah lain yang diangkat adalah tidak hadirnya kolom kosong dalam surat suara di 403 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan dan 20 kelurahan.

 

Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 54D UU Pilkada yang menyebutkan bahwa jika hanya terdapat satu pasangan calon, penetapan hasil dilakukan jika pasangan tersebut memperoleh lebih dari 50% suara sah.

 

Kuasa hukum pemohon, Fitrul, menyatakan bahwa tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru bersifat inkonstitusional dan melanggar aturan yang berlaku.

 

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tertanggal 2 Desember 2024.

 

Pemohon juga meminta MK menetapkan hasil suara Pilkada Kota Banjarbaru dengan rincian sebagai berikut:

 

Lisa Halaby-Wartono: 36.135 suara

Kolom Kosong: 78.736 suara

 

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kota Banjarbaru pada 25 September 2025, dimulai dari tahapan pendaftaran calon sebagaimana Pilkada yang dimenangkan oleh kolom kotak kosong,” tegas Fitrul dalam pernyataannya.

 

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjaga integritas pelaksanaan demokrasi di Kota Banjarbaru.(Sus)

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pantau berita terkini hanya di Netizen Borneo melalui kanal resmi berikut:

 

WhatsApp: 089646421855

Facebook: Netizen Borneo

Instagram & Threads: @netizen_neo

TikTok: @netizen__neo

Email: netizen.neo@hotmail.com

RELATED POSTS
FOLLOW US