Balikpapan, 15 Desember 2024 – Aktivitas truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan umum di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik. Dalam sebuah video yang baru-baru ini viral di media sosial, tampak 13 truk batu bara berjalan beriringan menuju pelabuhan salah satu perusahaan.
Perekam video bahkan menyoroti kondisi tersebut dengan komentar, “Tuh, kasihan orang naik motor,” menandakan bahwa aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Piatur Pangaribuan, praktisi hukum sekaligus Ketua Peradi Balikpapan, menegaskan bahwa aktivitas truk batu bara yang melintasi jalan umum ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 dengan jelas melarang angkutan batu bara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit melewati jalan umum,” tegas Piatur pada Jumat (13/12/2024).
Piatur juga menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi merusak infrastruktur jalan, mencemari lingkungan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengkritik lambannya tindakan dari pihak berwenang yang dinilai kurang responsif terhadap pelanggaran ini.
“Saya heran, kenapa Polda Kaltim tidak bertindak? Pelanggarannya jelas, tapi tak ada satu pun unit yang ditahan,” ungkap Piatur. Ia mendesak agar pihak kepolisian tidak hanya menyita kendaraan, tetapi juga menyelidiki asal-usul batu bara yang diangkut, yang ia duga berasal dari luar daerah Balikpapan.
“Balikpapan itu satu-satunya kota di Kaltim yang menolak tambang batu bara. Kemungkinan besar ini berasal dari luar. Bagaimana bisa masuk? Pasti ada oknum yang meloloskannya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas hauling di Jalan Sultan Hasanuddin.
“Saya sudah perintahkan jajaran untuk patroli dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Pihak berwenang kini tengah melakukan pemantauan lebih lanjut terkait aktivitas ini, dengan harapan agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan.(Far)