
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Nomor Urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Berdasarkan pertimbangan hukum, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan penjelasan terkait dalil kartel politik yang dilontarkan Pemohon. Arief menegaskan bahwa partai politik memang dapat mengajukan calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang telah mengatur ambang batas pengajuan pasangan calon kepala daerah antara 6,5 persen sampai 10 persen, untuk menghindari dominasi satu partai politik dalam mengusung calon tunggal.
“Setelah melihat fakta hukum, tidak ada politik borong partai koalisi sebagaimana yang didalilkan Pemohon,” terang Arief, mengingat Pilgub Kalimantan Timur diikuti oleh dua pasangan calon, bukan calon tunggal.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas, dengan selisih suara yang signifikan yakni 202.606 suara atau 11,3 persen antara Pemohon dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Pemohon mengajukan permohonan terkait dugaan pelanggaran politik uang, kartel politik, pelibatan aparat, serta ketidaknetralan penyelenggara Pemilu. Namun, berdasarkan fakta yang ada, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Dengan putusan ini, hasil Pilgub Kalimantan Timur yang dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, tetap sah.(Far)