KPU Tana Tidung Tanggapi Perkara PHPU Terkait Mutasi ASN

Posted by : admin January 22, 2025 Tags : Berita , Berita terkini , Borneo

Tana Tidung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung menyatakan bahwa permasalahan terkait mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung bukan menjadi tanggung jawab dan kewenangan KPU untuk menanggapi.

 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU, Yuni Iswantoro, dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tana Tidung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).

 

Sidang ini membahas jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dalam perkara PHPU Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon bupati nomor urut 1, Said Agil-Hendrik. Sebagai Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut 2, Ibrahim Ali-Sabri, turut memberikan keterangannya.

 

Dalil Permohonan dan Tanggapan KPU

Yuni menyatakan bahwa dalil Pemohon terkait dugaan pelanggaran oleh Ibrahim Ali sebagai calon petahana, termasuk mutasi ASN sebelum penetapan calon, bukan kewenangan KPU untuk membantah atau menanggapi.

 

KPU juga menegaskan bahwa dugaan penggunaan dana desa dan pengerahan ASN untuk kampanye bukan merupakan pelanggaran yang berada dalam ranah tanggung jawab KPU.

 

Terkait insiden dugaan penganiayaan di TPS Desa Tengku Dacing, KPU menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar TPS dan tidak mengganggu jalannya proses pemungutan suara.

 

Selain itu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terkait enam TPS yang didalilkan Pemohon melalui mekanisme pengawasan internal.

 

Pihak Terkait dan Bawaslu Tanggapi Mutasi ASN

Kuasa hukum Pihak Terkait, Donal Fariz, menegaskan bahwa mutasi ASN yang dilakukan Ibrahim Ali telah diproses secara hukum oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. Putusan PT TUN Banjarmasin Nomor 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM dan putusan Mahkamah Agung Nomor 822 K/TUN/PILKADA/2024 telah menolak permohonan kasasi Said Agil terkait mutasinya.

 

Donal juga menyebutkan bahwa mutasi tersebut merupakan sanksi terhadap pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Said Agil saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung.

 

Langkah ini sesuai dengan Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, melalui anggotanya Dika Ramdhani, menyatakan bahwa laporan terkait mutasi ASN oleh Ibrahim Ali telah ditindaklanjuti.

 

Hasilnya, mutasi tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi pemilu.

 

Latar Belakang Kasus

Dalam permohonan perkara PHPU, Said Agil-Hendrik mempersoalkan mutasi ASN yang dilakukan Ibrahim Ali selama periode 22 Maret hingga 22 September 2024.

 

Mutasi ini mencakup Said Agil dan sejumlah ASN lainnya, dengan dalih pelanggaran disiplin berat. Mutasi ASN dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor T.800.1.6.2/072/BKPSDM tertanggal 30 Mei 2024.

 

KPU Kabupaten Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan pemilu dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasi yang relevan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Yun)

RELATED POSTS
FOLLOW US