
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu membantah tuduhan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025), KPU menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Bupati aktif dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah.
Sidang yang membahas Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mengagendakan jawaban dari KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.
Kuasa hukum KPU Mahakam Ulu, Wahyudi Karsul, menyatakan bahwa tuduhan Pemohon terkait permintaan diskualifikasi Paslon Nomor 3 tidak berdasar.
“Diskualifikasi hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau rekomendasi Bawaslu. Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan Pemohon terkait hal ini,” jelas Wahyudi di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran telah diperiksa oleh Sentra Gakkumdu sesuai prosedur hukum.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu.
Bantahan dari Paslon Nomor 3
Kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 3, Isnaldi, turut membantah keterlibatan Bupati aktif dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Yogyakarta pada 22-31 Agustus 2024, sebagaimana dituduhkan Pemohon.
“Acara tersebut adalah kegiatan resmi pemerintahan yang tidak ada kaitannya dengan kampanye politik. Selain itu, acara ini dilaksanakan sebelum pendaftaran Paslon, sehingga tidak relevan,” ujar Isnaldi.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pasangan calon, termasuk Pihak Terkait, yang menghadiri acara tersebut.
Keterangan Bawaslu
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu, Saaludin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima laporan pelanggaran atau sengketa pemilu terkait perkara ini.
Meski demikian, Bawaslu telah menerbitkan beberapa imbauan untuk mencegah potensi pelanggaran selama proses pemilu berlangsung.
“Sejauh ini, tidak ada laporan atau temuan yang menunjukkan pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu,” ungkap Saaludin.
Latar Belakang Perkara
Pasangan Calon Nomor Urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, sebelumnya mengajukan permohonan ke MK dengan dalil keterlibatan Bupati aktif dalam mendukung Paslon Nomor 3.
Tuduhan ini mencakup penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan pembuktian dari para pihak.(Oca)