Banjarbaru – Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka amankan 17 butir pil mengandung karisoprodol dan 2 (dua) bilah senjata tajam yang berada dibalik baju seorang yang diduga pengedar, pada hari Jum’at (16/08/2024)
Berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian petugas dari Unit Opsnal Reskrim Polsek Cempaka dipimpin Ipda Feliks Lewi Harianja, S.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag menuturkan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga pengedar bernama Didi Sugianto alias Didi Tato di Jalan Mistarcokrokusumo, Kelurahan Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan selain menemukan Narkotika Golongan 1 mengandung karisoprodol petugas juga menemukan dua bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau dibalik baju pelaku” pungkasnya.
Sajam tersebut masing-masing memiliki panjang sekira 40 Cm yakni jenis pisau dan jenis belati 23 Cm.
“Dari tangan pelaku juga kami amankan uang tunai ratusan ribu, sepeda motor dan satu unit Handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana,” tambah Iptu Ketut Sedemen.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Cempaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(Far)