Balikpapan – Jaringan masyarakat sipil yang ada di Balikpapan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menentang upaya pemerintah dan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang merevisi Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Revisi itu dilakukan secara mendadak pada Rabu (21/08/2024) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.
Aksi unjuk rasa di Balikpapan akan digelar pada Jumat (23/08/2024) mulai dari Di simpang Plaza Balikpapan (BC) pada pukul 09.00 WITA. Kemudian longmarch ke gedung DPRD Balikpapan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan Ardiansyah mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai simbol bahwa demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat di Balikpapan untuk turun ke jalan memprotes tindakan pemerintah dan DPR RI yang tidak patuh dengan putusan MK.
Di media sosial, sedang ramai unggahan warganet yang mengkritik langkah pemerintah dan DPR RI. Warganet mengunggah foto dan video berupa gambar burng Garuda berlatar biru bertulis “Peringatan Darurat” atau “Siaran Darurat”.
Tagar #DaruratDemokrasi dan #KawalPutusanMK juga sempat trending di media sosial X. Sebelumnya, pada Selasa (20/8) MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan. MK menyatakan bahwa pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain.
Putusan MK itu membuat anak bungsu Presiden Joko Widodo tidak bisa maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada Pilkada 2024. Namun, pada hari ini Baleg DPR RI membahas RUU Pilkada dengan kembali mensyaratkan ambang batas 20 persen perolehan kursi di parlemen jika partai politik ingin mengusung calon kepala daerah.
Terkait dengan syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung No.23 P/HUM/2024 yang menyebut usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.(Awa)