
BARITO TIMUR – Tiga orang pria yang diduga mencuri buah sawit milik perusahaan PT Sawit Graha Manunggal (SGM) akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Polsek Dusun Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Barito Timur, pada Rabu (2/7/2025).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial HD (24), warga Simpang Bingkuang, serta PK (22) dan MS (22), warga Tampa, Kecamatan Paku. Mereka nekat mencuri buah sawit di Blok B Divisi 4 BBE 1, Desa Ipu Mea, Kecamatan Karusen Janang.
“Aksi pencurian terjadi Kamis dini hari, 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB. Ketiganya masuk ke kebun milik PT SGM dan memanen sawit secara ilegal dengan alat tradisional berupa tojok,” ungkap Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, mewakili Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso.
Gelap dan Sepi Jadi Kesempatan
Para pelaku memanfaatkan situasi gelap dan sepi untuk melancarkan aksinya, jauh dari jangkauan pengawasan langsung. Usai memanen, hasil curian mereka angkut menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Aksi ini diketahui setelah pihak karyawan perusahaan melaporkan kehilangan tersebut. Dari kejadian tersebut, PT SGM mengalami kerugian hingga Rp10 juta.
“Ketiganya kami tangkap di kediaman masing-masing. Saat ini masih kami periksa intensif di Polsek Dusun Tengah,” lanjut Iptu Suprayitno.
Jerat Hukum Menanti
Ketiga pelaku dijerat dengan:
-
Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
-
dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan
“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.(Ana)
📱 Netizen Borneo – Suara Warga Kalimantan
🌐 Website: netizenborneo.com
📩 Email Redaksi: netizen.neo@hotmail.com
📲 WhatsApp Media: 0896-4642-1855
📸 Instagram & Threads: @netizen_neo
🎥 TikTok: @netizen__neo